JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan BBG untuk Transportasi Jalan. Pada tahap awal, pemerintah akan mewajibkan 150 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menjual bahan bakar gas (BBG).
Direktur...
Read More http://ift.tt/2q27gkd
No comments:
Post a Comment