Pages

Tuesday, August 2, 2016

Penumpang Kena Delay Harusnya Dapat Ganti Rugi Rp300.000

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bila ada penumpang pesawat yang terkena keterlambatan penerbangan atau delay minimal 4 jam seharusnya mendapat ganti rugi Rp300.000/orang. Hal itu didasari Peraturan Menteri Perhubungan No 89/2015.

Kepala Biro Komunikasi...

 

Read More

Read More http://ift.tt/2aroce7

No comments:

Post a Comment