JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bila ada penumpang pesawat yang terkena keterlambatan penerbangan atau delay minimal 4 jam seharusnya mendapat ganti rugi Rp300.000/orang. Hal itu didasari Peraturan Menteri Perhubungan No 89/2015.
Kepala Biro Komunikasi...
Read More http://ift.tt/2aroce7
No comments:
Post a Comment