JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menegaskan pembayaran uang tebusan untuk tax amnesty yang dibayarkan wajib pajak (WP) tidak bisa dicicil. Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak dijelaskan bahwa tidak ada ruang untuk menunda atau mengangsur uang tebusan.
Hal ini tercantum...
Read More http://ift.tt/2bOqbV7
No comments:
Post a Comment