Pages

Tuesday, August 30, 2016

Bayar Uang Tebusan Pajak Tidak Bisa Nyicil Apalagi Utang

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menegaskan pembayaran uang tebusan untuk tax amnesty yang dibayarkan wajib pajak (WP) tidak bisa dicicil. Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak dijelaskan bahwa tidak ada ruang untuk menunda atau mengangsur uang tebusan.

Hal ini tercantum...

 

Read More

Read More http://ift.tt/2bOqbV7

No comments:

Post a Comment