JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, jika pengusaha tidak tepat waktu atau molor dalam mengerjakan pembangkit dalam proyek listrik 35.000 mega watt (MW) maka uang investasi awalnya akan diambil pemerintah. Setelah itu diserahkan ke pemenang kedua di tender itu.
Plt. Menteri ESDM Luhut...
Read More http://ift.tt/2blUc0x
No comments:
Post a Comment