Pages

Wednesday, June 1, 2016

Tiga Syarat Taksi Online Boleh Beroperasi

JAKARTA - Pemerintah melalui regulator transportasi darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tiga syarat kepada pengelola taksi online berbasis aplikasi untuk dapat beroperasi secara layak. Ketiga syarat tersebut adalah pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM A umum, memiliki surat kepemilikan...

 

Read More

Read More http://ift.tt/1P5vIDc

No comments:

Post a Comment