JAKARTA - Pemerintah melalui regulator transportasi darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tiga syarat kepada pengelola taksi online berbasis aplikasi untuk dapat beroperasi secara layak. Ketiga syarat tersebut adalah pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM A umum, memiliki surat kepemilikan...
Read More http://ift.tt/1P5vIDc
No comments:
Post a Comment