JAKARTA - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) bersikeras menolak perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Hal ini terkait pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berlaku dari hulu hingga...
Read More http://ift.tt/1UQHuXx
No comments:
Post a Comment