Pages

Thursday, March 31, 2016

Aturan Baru, Masa Kerja 1 Bulan Berhak Dapat THR

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan pada 8 Maret 2016. Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan kini...

 

Read More

Read More http://ift.tt/1UuQpPS

No comments:

Post a Comment