JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengungkapkan, tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang untuk mengambil data transaksi kartu kredit, termasuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Read More http://ift.tt/1V92GIz
No comments:
Post a Comment