JAKARTA - Pemerintah diminta tegas menghentikan kegiatan operasi taksi berbasis aplikasi apabila hingga 31 Mei 2016 belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaku angkutan online harus mengikuti regulasi yang berlaku di Tanah Air.
\"Selama ini taksi berbasis aplikasi tidak pernah transparan dalam menjalankan...
Read More http://ift.tt/1RnFQeO
No comments:
Post a Comment