JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, bagi wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak lewat online mendapat kelebihan, yakni waktunya lebih cepat. Hal ini memberikan manfaat lebih.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, isi SPT pajak online...
Read More http://ift.tt/1MvIRtv
No comments:
Post a Comment