JAKARTA - Mengurus sertifikasi halal melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak gratis. Ada biaya yang harus dibayarkan setiap dua hingga tiga tahun sekali sebesar Rp2,5 juta per produk.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Dia...
Read More http://ift.tt/1LRoXZZ
No comments:
Post a Comment