JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menerangkan kebijakan pelonggaran (relaksasi) ekspor mineral mentah kepada perusahaan tambang lebih tepat diatur dalam peraturan pemerintah (PP) bukan di undang-undang (UU). Seperti diketahui pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat melontarkan...
Read More http://ift.tt/1VwcMBt
No comments:
Post a Comment