BALI - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, warga negara yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa kena pidana, karena hal tersebut adalah kewajiban. Sejak 1983, wajib pajak diberikan hak penuh menentukan waktu dan besaran pembayaran pajak.
Direktur Pemeriksaan dan...
Read More http://ift.tt/1oJgsWg
No comments:
Post a Comment