JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini juga memberlakukan layanan izin investasi 3 jam untuk investasi bidang infrastruktur di empat sektor utama yakni sektor perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan komunikasi dan informatika.
(Baca...
Read More http://ift.tt/1KDGELY
No comments:
Post a Comment