JAKARTA - Politisi dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM.
Menurutnya, untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan, pasal tersebut menyebutkan...
Read More http://ift.tt/1mEPmye
No comments:
Post a Comment