JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika dana ketahanan energi belum ada payung hukum dan badan lembaga independen khusus, maka dana tersebut bisa dianggap pungutan liat (Pungli).
Dia menambahkan seharusnya pemerintah membuat payuh hukum yang jelas lebih dulu...
Read More http://ift.tt/1YKShqt
No comments:
Post a Comment