SURABAYA - Para petani tebu di Jawa Timur mulai resah dengan lambannya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2008 tentang Bahan Pokok Strategis yang Bebas dari PPN. Belum adanya revisi PMK membuat tebu petani tidak segera dibeli. Sehingga mereka mengalami kerugian setelah proses panen dilakukan.
Ketua...
Read More http://ift.tt/2uBVgaf
No comments:
Post a Comment