TARAKAN - Sejak diterapkannya Undang-Undang Peredaran Mata Uang, Bank Indonesia semakin memperkuat konektivitas perederan uang di wilayah perbatasan. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa transaksi di Indonesia untuk wilayah perbatasan, mewajibkan penggunaan uang tunai dalam betuk rupiah
Gubernur Bank Indonesia, Agus...
Read More http://ift.tt/2vSqLvk
No comments:
Post a Comment