JAKARTA - Kementerian Perdagangan berjanji selekasnya menuntaskan polemik beras. Sebelumnya, Kemendag sempat mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembeluan di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Namun beleid tersebut tidak jadi diundangkan....
Read More http://ift.tt/2uQ1uSp
No comments:
Post a Comment