SEMARANG - Pengemudi taksi di Kota Semarang mendesak pemerintah segera menerapkan Peraturan Menteri No 26 tahun 2017 pasal 19 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Desakan tersebut ditunjukkan puluhan pengemudi taksi yang tergabung dalam Paguyban Pengemudi Taksi Kota...
Read More http://ift.tt/2tzX152
No comments:
Post a Comment