JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Tujuan pengaturan SBK atau biasa dikenal sebagai Commercial Paper (CP) untuk mengaktifkan kembali instrumen tersebut dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan...
Read More http://ift.tt/2uVCZFM
No comments:
Post a Comment