JAKARTA - Penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chaerul Huda pihak yang bisa dikenai jika terbukti melakukan orang perusahaan, sesuai tujuan perusahaan dan menguntungkan perusahaan....
Read More http://ift.tt/2tIByX6
No comments:
Post a Comment