SEMARANG - Moda transportasi barang diminta untuk menunda operasional, sampai hari Senin (3/7) mendatang, meskipun larangan oprasional hanya sampai H+3 Idul Fitri.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 40 tahun 2017 yang disahkan pada 12 Mei 2017 dan mulai diberlakukan sejak 16 Mei 2017, tercantum bahwa...
Read More http://ift.tt/2sVngVz
No comments:
Post a Comment