Pages

Thursday, June 29, 2017

Kemenhub Meminta Angkutan Barang Menunda Operasional

SEMARANG - Moda transportasi barang diminta untuk menunda operasional, sampai hari Senin (3/7) mendatang, meskipun larangan oprasional hanya sampai H+3 Idul Fitri.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 40 tahun 2017 yang disahkan pada 12 Mei 2017 dan mulai diberlakukan sejak 16 Mei 2017, tercantum bahwa...

 

Read More

Read More http://ift.tt/2sVngVz

No comments:

Post a Comment