Pages

Tuesday, June 20, 2017

Pemberlakuan Strict Liability bagi Korporasi Perlu Pembuktian

JAKARTA - Penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chaerul Huda pihak yang bisa dikenai jika terbukti melakukan orang perusahaan, sesuai tujuan perusahaan dan menguntungkan perusahaan....

 

Read More

Read More http://ift.tt/2rQPo8E

No comments:

Post a Comment