JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai hari ini memberlakukan aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik Lebaran. Jenis mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi yaitu, mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kg, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta...
Read More http://ift.tt/2sOZgDW
No comments:
Post a Comment