Pages

Wednesday, June 21, 2017

Mobil Barang Dilarang Melintasi Jalur Mudik Mulai Hari Ini

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai hari ini memberlakukan aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik Lebaran. Jenis mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi yaitu, mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kg, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta...

 

Read More

Read More http://ift.tt/2sOZgDW

No comments:

Post a Comment