JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke depan akan mengubah kriteria batas atas penghasilan masyarakat yang bisa memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.
Dalam ketentuan lama, rumah subsidi yang selama ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah...
Read More http://ift.tt/2squMI0
No comments:
Post a Comment