Pemerintah hingga Juni telah mengeluarkan 624 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sektor swasta diwajibkan memakai 624 SKKNI tersebut untuk investasi sumber daya manusia.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Herry Sudarmanto mengatakan, penerapan SKKNI dalam semua sektor dibutuhkan...
Read More http://ift.tt/2tMksYr
No comments:
Post a Comment