Pages

Tuesday, February 28, 2017

Per 1 Maret, Bea Cukai Berlakukan Perubahan Tarif

JAKARTA - Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK Nomor 6/PMK.010/2017 ini terbit berdasarkan amandemen terhadap Harmonized System (HS) dan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) tahun 2012.

Direktur Teknis...

 

Read More

Read More http://ift.tt/2m7mcez

No comments:

Post a Comment