JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki fungsi mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan sekaligus melindungi konsumen, khususnya dalam berinteraksi dengan industri jasa keuangan.
Perlindungan masyarakat dalam konteks preventif memiliki aspek literasi dan edukasi...
Read More http://ift.tt/2jaaQ3T
No comments:
Post a Comment