DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menentukan bahwa tanggal 1 Februari adalah batas pengembalian uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup (KSP PMG). Namun sampai saat ini pihak koperasi belum ada indikasi akan mengembalikan uang nasabah yang nilainya triliunan rupiah.
Guna mengantisipasi terjadinya...
Read More http://ift.tt/2kPLF81
No comments:
Post a Comment