JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi. Berdasarkan peraturan Bank lndonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April...
Read More http://ift.tt/2kiDIvM
No comments:
Post a Comment