JAKARTA - Nasabah korban investasi bodong Pandawa Group Depok siapkan langkah hukum apabila dana nasabah tidak kembali hingga 1 Februari 2017. Pimpinannya, Nuryanto, sebelumnya telah berjanji kepada otoritas akan mengembalikan dana investor seluruhnya paling lambat 1 Februari 2017.
Ketua tim kuasa hukum korban yaitu Purwanto...
Read More http://ift.tt/2kc4KVx
No comments:
Post a Comment