JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait bea keluar ekspor konsentrat untuk perusahaan pertambangan. Melalui aturan ini, perusahaan tambang yang akan mengekspor konsentrat harus terlebih dahulu membayar bea keluar yang besarannya akan...
Read More http://ift.tt/2jUplem
No comments:
Post a Comment