JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) menyambut antusias diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Permen ini ditanggapi positif, lantaran diyakini mengatur dengan ketat dan jelas agar PI 10% memberikan...
Read More http://ift.tt/2kydsxT
No comments:
Post a Comment