JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya agar sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menimpa 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III tidak harus melalui pengadilan pajak. Sebab, penyelesaian sengketa pajak di pengadilan...
Read More http://ift.tt/1Vyrqev
No comments:
Post a Comment