JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal masih memperbolehkan transportasi berbasis online seperti Grabcar, Uber dan Gojek untuk beroperasi, dan meminta semuanya agar bisa selaras dengan yang sudah ada atau konvensional. Meski begitu pelaksana tugas sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo...
Read More http://ift.tt/1UEIsHJ
No comments:
Post a Comment