JAKARTA - Wacana pemerintah membuka sektor properti untuk kepemilikan asing dipertanyakan dasar hukumnya oleh Komisi V DPR RI. Pemerintah diingatkan agar substansi aturan kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA) tidak melanggar Undang-undang (UU).
"Kepemilikan properti bagi WNA ini akan menimbulkan dampak negatif...
Read More http://ift.tt/2hLB5kt
No comments:
Post a Comment