JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendesak taksi online untuk mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh regulator yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya taksi online selama ini telah melanggar aturan dengan beroperasi lebih dulu sebelum mendapatkan...
Read More http://ift.tt/2dqcdJf
No comments:
Post a Comment