JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak agar secepatnya dapat menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Migas, lantaran pembahasannya telah memakan waktu yang sangat lama sejak 2010. Mantan Anggota Satgas Anti-Mafia Migas Fahmi Radhi menerangkan, setidaknya ada dua poin penting dalam revisi UU) Migas tersebut....
Read More http://ift.tt/2ea15Ur
No comments:
Post a Comment