SURABAYA - Sejumlah perusahaan rokok berencana menaikkan tiap bungkus rokok sekitar 25% menyusul terbitnya PMK No 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 179/PMK.011/3012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan itu disebutkan, mulai 1 Januari 2017, tarif cukai rokok naik rata-rata 10,54%....
Read More http://ift.tt/2eLJeUp
No comments:
Post a Comment