Pages

Monday, October 31, 2016

Harga Rokok Dipastikan Naik 25% Tahun Depan

SURABAYA - Sejumlah perusahaan rokok berencana menaikkan tiap bungkus rokok sekitar 25% menyusul terbitnya PMK No 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 179/PMK.011/3012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan itu disebutkan, mulai 1 Januari 2017, tarif cukai rokok naik rata-rata 10,54%....

 

Read More

Read More http://ift.tt/2eLJeUp

No comments:

Post a Comment