JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk periode II yang dimulai per tanggal 1 Oktober 2016, tidak lagi menyasar wajib pajak (WP) kelas kakap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan akan mulai fokus kepada pengusaha menengah dan Usaha Mikro...
Read More http://ift.tt/2cUKdQZ
No comments:
Post a Comment