GADING SERPONG - Kesuksesan program tax amnesty periode pertama, menjadi momentum bagi industri properti nasional. Apalagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2016 pada Pasal 6, salah satunya menyebutkan dana repatriasi amnesti pajak diinvestasikan pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan...
Read More http://ift.tt/2dlA1Bd
No comments:
Post a Comment