JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah memberikan kepastian aturan perpajakan terhadap pelaku usaha batu bara. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 yang menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena...
Read More http://ift.tt/2dLlh1u
No comments:
Post a Comment