JAKARTA - Pemerintah memutuskan kembali menurunkan semua jenis harga bahan bakar minyak (BBM), mulai 5 Januari 2015, pukul 00.00 WIB. Penurunan ini juga berlaku untuk bahan bakar gas elpiji.
Pertamina menyebutkan harga di tingkat agen, sudah termasuk PPn, filling fee, dan transport fee SPBG, serta margin...
Read More http://ift.tt/1RaXjsb
No comments:
Post a Comment