JAKARTA - Perusahaan minyak dan gas (migas) diminta tidak langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pascajatuhnya harga minyak dunia hingga USD30/barel. Perusahaan perlu melakukan langkah yang lebih bijak karena harga minyak bersifat fluktuatif.
Ketua Komite II Dewan Perwakilan...
Read More http://ift.tt/1nWaFMx
No comments:
Post a Comment