JAKARTA - Kebijakan pajak terhadap perempuan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dinilai menyimpan persoalan dan melawan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Aturan tersebut dianggap merugikan perempuan yang bekerja.
Direktur Eksekutif Center for...
Read More http://ift.tt/1UrBjXY
No comments:
Post a Comment