JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengemukakan pegawai negeri sipil (PNS) yang kerap bolos masuk kantor akan mendapatkan sanksi tegas. Jika peringatan yang diberikan tidak diindahkan, hukuman berat berupa pemecatan bakal dilayangkan.
"Yang paling...
Read More http://ift.tt/29r3zgs
No comments:
Post a Comment