JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Tenaga Kerja Muji Handoyo mengatakan, pengusaha yang melanggar PP No 78 Tahun 2015 akan dijatuhkan sanksi administratif.
Sanksi tersebut...
Read More http://ift.tt/1kYxnT6
No comments:
Post a Comment