JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan Permenhub No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 Juli 2017. Dalam beleid tersebut, pengemudi taksi online diwajibkan melakukan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau...
Read More http://ift.tt/2sDWzRX
No comments:
Post a Comment