JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pemerintah pusat tidak mengatur mengenai kuota taksi online di setiap daerah. Kewenangan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, pemda akan mengusulkan mengenai...
Read More http://ift.tt/2tEkB3x
No comments:
Post a Comment